Banyak orang yang mengaku bertaqlid
kepada satu mazhab fiqih tertentu, baik itu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i,
atau Hambali. Meraka sangat keras mempertahankan mazhab tersebut. Tapi
ternyata, dalam praktek keseharian mereka, meraka telah mencampur adukkan
antara satu mazhab dengan mazhab yang lain, hingga sampai beberapa mazhab. Ini
tanpa mereka sadari, bahkan terkadang praktek ibadah yang mereka lakukan adalah
campuran beberapa mazhab, yang mereka anggap itu sumbernya dari satu mazhab
yang mereka ikuti.
Sebagai contoh, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah Taqlid kepada
Mazhab Imam Syafi’i dalam hal fiqih. Tetapi belum tentu amalan mereka seratus
persen sesuai dengan mazhab syafi’iyah yang mereka ikuti. Sebagai contoh, dalam
hal sholat jum’at mereka praktekkan mazhab syafi’iyah dalam syarat, rukun, tata
cara, hal-hal yang sunnah dan lain-lain. Syarat minimal empat puluh orang
meraka ikuti, akan tetapi ada yang sering tidak mereka ikuti, yaitu jarak minimal
yang boleh diadakannya sholat jum’at lain, sehingga tidak terjadi ta’addud al-Jum’ah (terjadinya beberapa
sholat jum’at di suatu negeri yang seharusnya hanya boleh satu jum’at). Padahal kebanyakan hal ini terjadi tanpa
adanya Masyaqqoh (kesulitan) yang
bisa menyebabkan bolehnya dua jumat atau lebih di suatu Balad al-Jum’ah. Dan ini banyak terjadi dilingkungan masyarakat
kita, secara umumnya di Indonesia. Kemudian sebagai contoh kecil, yakni dalam
sholat jum’at menurut beberapa kitab fiqih syafi’yah, khotib seharusnya
memegang tongkat dengan tangan kiri bukan dengan tangan kanan (lihat kitab
Minhaj al- Qowim dan Tanwir al- Qulub), tetapi kenyataannya mayoritas pakai
tangan kanan.
Dalam hal zakat, praktek yang selama ini terjadi, kebanyakan mereka
ketika membayar zakat fitrah, juga memakai uang tunai, bukan dengan makanan
pokok seperti beras. Dan yang lebih mengherankan lagi adalah bahwa sebelum
pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ada amil zakat yang membeli sekitar 10-20
kg beras, kemudian para pembayar zakat membeli beras tersebut, dan pada
akhirnya ratusan orang yang bayar zakat, beras yang di perjual belikan secara
bolak- balik hanya menggunakan beras yang 10-20 kg tadi. Belum lagi masalah
hukum jual beli beras di dalam masjid yang di larang. Dan masih banyak contoh-
contoh yang lain. Ketika di tanya, mereka bermazhab syafi’i.
Maka berdasarkan kenyataan- kenyataan seperti diatas dan kenyataan-
kenyataan lainnya, ternyata tanpa di sadari oleh sebagian pengikut mazhab,
bahwa mereka telah mencampur adukkan antara satu pendapat imam mazhab dengan
imam mazhab yang lain (baca: Talfiq).
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan hal ini, diantaranya : (1) dilingkungan
mereka tidak ada ulama penganut mazhab tersebut yang sangat memahami mazhab
yang mereka ikuti, sehingga mereka mengikuti apa saja yang mereka pandang
sebagai mazhab meraka, tanpa ada yang menegur atau mengarahkan mereka untuk
memilih pemahaman yang sesuai dengan mazhab mereka, (2) Khusus di daerah
perkotaan atau daerah yang hampir mendekati situasi seperti perkotaan, biasanya
mereka cenderung berfikiran rasional dan melek informasi dan di dukung pula
oleh kurangnya ikatan mazhab, maka mereka memperoleh pengetahuan tentang
pelaksanaan ajaran agama mereka melalui buku-buku, melalui internet dan lain-
lainnya yang di sajikan tanpa dengan beragam mazhab.
Hasilnya terjadilah Talfiq di
mana-mana, para ulama mereka yang satu mazhab terkadang lalai memperingatkan
terhadap hal ini. Dengan kondisi seperti ini, kini timbullah dua pertanyaan: (1)
apakah sistem mazhab yang “kaku” seperti yang mereka fahami harus tetap di
pertahankan? (2) Ataukah harus merekonstruksi ulang pemahaman bermazhab?
Kalau pertanyaan pertama yang ingin kita jawab, maka perlu diadakannya
beberapa upaya gerakan yang terencana, sistematis, dan terorganisir. Misalnya
para ulama dari masing- masing mazhab tersebut, meneliti daerah mana yang masih
kuat pemahamannya tentang suatu mazhab, mereka perkuat dengan memberikan
pemahaman yang utuh mengenai mazhab tersebut. Tapi hal ini amat sulit terkadang
dilakukan, karena minimal ada dua faktor: (1) dalam masalah-masalah kekinian,
terkadang para ulamanya belum punya kapasitas untuk berfatwa, sehingga sulit
untuk mengaktualisasikan suatu mazhab tersebut. (2) dalam dunia informasi yang
sangat terbuka ini, yang menyebabkan masyarakatnya dapat memperoleh informasi
pemahaman keagamaan yang lebih luas dan beragam, rasanya memang sangat sulit
untuk tetap “kaku” dalam urusan bemazhab ini. Sebagai landasan model pertama
yang berupaya mempertahankan mazhab ini, ada baiknya kita memahami hasil studi
George Maqdisi yang di kutip oleh Prof. Dr. Syafiq A. Mughni didalam bukunya
Nilai- Nilai Islam: Perumusan Ajaran dan Upaya Aktualisasi, tentang mazhab fiqih, yang mana ia melihat ada
dua faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemikiran fiqih tersebut,
yaitu: pertama, hendaknya ada,
setidak- tidaknya pendukung intelektual yang mampu mempropagandakan ideologinya
ke masyarakat luas dan mampu membela mazhab itu dari serangan lawannya. Kasus
punahnya mazhab Maliki di Baghdad pada abad ke-12 menjadi contoh tentang sebab
yang pertama ini. Kedua, ialah
tersedianya patronase ( patronage )
dari kekuatan ekonomi maupun politik. Syi’ah muncul sebagai arus intelektual
yang berarti di dunia Islam baru terjadi ketika Dinasti Buwayhi menguasai Irak
pada abad ke- 10 dan mendorong di rumuskannya hadis, fiqih, dan teologi yang
spesifik Syi’ah. Di Iran, Syia’ah baru saja menjadi mazhab mayoritas ketika
penguasa dinasti Shafawiyah melancarkan gerakan Syi’ahisasi total. Demikian
juga sebab mengapa mazhab Hanbali mampu menghadapi tekanan Syi’ah di Baghdad
pada abad ke-10 ialah kemampuannya memperoleh patronase dari kelompok pengusaha
dan tuan tanah, yang mana mereka benar- benar mendukung mereka. ( Mughni, 2001:
208 )
Kalau pertanyaan kedua yang kita jawab, maka inilah sebenarnya yang
sesuai dengan kondisi ummat dan derasnya arus informasi saat ini. Jika menempuh langkah ini, maka dapat kita
lihat dari dua sudut yaitu: (1) Bagi yang mampu untuk melakukan perbandingan
mazhab untuk mendapatkan dalil yang terkuat, maka hendaklah ia menempuh jalan
ini, dan mengamalkan hasilnya adalah wajib bagi mereka, meskipun para ulama
mutaakhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqranah, akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq, dan tidak di benarkan. Tapi
pendapat ini lemah, karena al- Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah
mazhab atau talfiq.
(Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, 2011: 99). Atau (2) secara umum
siapapun bisa mengambil pendapat dari ulama yang lebih rajih ( kuat ) yang menurut pandangannya lebih kuat menurut hatinya
( Dr. Yusuf Al- Qaradhawi, 1995 : 192 ). Hal ini sebagaimana juga yang di
jelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili di dalam kitabnya Al- Fiqh al- Islam
Wa Adillatuhu : “ dapat di simpulkan bahwa pendapat yang shahih dan rajih di kalangan ulama ushul fiqih adalah tidak wajibnya
konsisten dalam mengikuti mazhab tertentu, dan boleh berbeda dengan pendapat
imam mazhab, juga boleh mengambil pendapat selain imam mazhab. Hal ini di
sebabkan konsisten mengamalkan mazhab tertentu bukanlah suatu kewajiban
sebagaimana yang sudah kami terangkan. Atas dasar ini semua, maka pada masa
sekarang ini pada prinsipnya sama sekali tidak ada larangan untuk memilih
sebagian hukum syara’ yang di tetapkan oleh para ulama mazhab, tanpa membatasi
jumlah mazhab tertentu ataupun membatasi dengan detail-detail mazhab tersebut.”
(Zuhaili, 1995: 82).
Semuanya ini, tentu saja bukan hanya untuk mencari yang enteng-enteng dan
yang sesuai hawa nafsunya belaka, bahkan ini termasuk orang durhaka. Hal ini
senada dengan fatwa Dr. Yusuf Al- Qaradhawi bahwa jika talfiq ini di maksudkan
untuk mencari yang sesuai selera saja, seperti mengikuti yang enteng-enteng
saja dari berbagai mazhab, mencari yang paling mudah dan sesuai dengan hawa
nafsunya serta di rasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan
mempertimbangkan dalilnya, maka yang demikian ini tidak di perbolehkan. Karena
itu, ulama salaf mengatakan: barangsiapa yang memilih pendapat yang
ringan-ringan saja dari berbagai mazhab, maka ia telah berbuat durhaka karena
dasarnya adalah hawa nafsu. ( Al- Qaradhawi, 1995: 191 ).
Bahkan ada sebagian besar ulama yang berpendapat bahwa Taqlid kepada Imam
tertentu dalam semua permasalahan dan semua kejadian yang di alami bukanlah
suatu kewajiban. Orang tersebut boleh bertaqlid kepada mujtahid manapun yang
dia kehendaki. Dalil yang mereka ajukan adalah Firman Allah SWT : “...maka
tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-
Anbiya’: 7). Kemudian alasan lain yang mereka ajukan adalah bahwa orang- orang
yang meminta fatwa pada zaman zahabat dan tabi’in tidak ada yang mewajibkan
dirinya untuk mengikuti mazhab tertentu saja, melainkan mereka akan menanyakan
permasalahan kepada siapapun yang ahli, tanpa membatasi diri kepada salah satu
dari mereka. Ini dapat di simpulkan bahwa mereka adalah bersepakat ( berijma’ )
bahwa bertaqlid hanya kepada satu imam saja atau mengikuti mazhab tertentu
dalam berbagai permasalahan, bukanlah suatu kewajiban bagi orang yang mengambil
fatwanya secara khusus atau muslim pada umumnya. (Az- Zuhaili, 2011: 81 ).
Akhirnya, dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa: Untuk kondisi
saat ini pendapat yang memperbolehkan Talfiq
dalam urusan fiqih adalah lebih sesuai dengan kondisi saat ini, dengan syarat
harus berdasarkan upaya untuk mencari yang mana dalil yang lebih kuat dan lebih
meyakinkan hatinya, bukan demi mengikuti hawa nafsunya dalam mencari yang
ringan-ringan saja.
*Firdaus, Alumni Pasca Sarjana IAIN STS Jambi,
Dosen IAI Tebo, dan Guru MTs Negeri 1 Tebo Jambi.
