Pertemuan ke-2:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Perbedaan antara ilmu Fiqh dan ilmu Ushul Fiqh
3. Objek Ushul Fiqh
4. Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh
----->Download Power Point (PPT) di sini<-----
Lentera Ilmu adalah blog yang di kelola oleh Firdaus, tamatan Pasca Sarjana IAIN STS Jambi.
Lentera Ilmu adalah blog yang di kelola oleh Firdaus, tamatan Pasca Sarjana IAIN STS Jambi.
Pertemuan ke-2:
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Perbedaan antara ilmu Fiqh dan ilmu Ushul Fiqh
3. Objek Ushul Fiqh
4. Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh
----->Download Power Point (PPT) di sini<-----
Pengantar Pertemuan ke-1
1. Perkenalan,
2. RPS,
3. Tata tertib,
4. Hak dan Kewajiban,
5. Pentingnya pemahaman terhadap Metode Perkuliahan Ushul Fiqh,
6. Pengertian Ushul Fiqh.
--------->Download Power Point (PPT) di sini<----------
Mata Kuliah Masail Fiqhiyyah Fil Jinayah:
Mengkonsumsi Narkotika Di Tinjau Dari Hukum Pidana Islam
1. Pengertian Narkotika
2. Pengertian Khomr
3. Hukum Narkotika dan Dalilnya
4. Hukum Meminum Khomr
5. Hukum Mengkonsumsi Selain Khomr (Termasuk Narkotika)
6. Had Peminum Khomr (Termasuk Narkotika)
7. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik
1. Perkenalan,
2. RPS,
3. Tata tertib,
4. Hak dan Kewajiban,
5. Pentingnya pemahaman terhadap Metode Perkuliahan Masail Fiqhiyyah Fil Jinayah,
6. Pengertian Masail Fiqhiyyah Fil Jinayah, Mengidentifikasi Masail Fiqhiyyah Fil Jinayah.