Lentera Ilmu adalah blog yang di kelola oleh Firdaus, tamatan Pasca Sarjana IAIN STS Jambi.

Friday, 17 October 2014

PROFESIONALISME ANGGOTA LEGISLATIF Vs GURU



PROFESIONALISME ANGGOTA LEGISLATIF Vs GURU
OLEH: FIRDAUS*

Pada suatu hari, penulis pernah berbincang dengan teman tentang anggota legislatif. Teman itu berkata,  untuk apa memilih anggota dewan yang banyak tidak punya kualitasnya. Khususnya kualitas akademik. Kebanyakan mereka hanya tamat Sekolah Menengah Atas, dan sebelumnya tidak pernah punya pengalaman berorganisasi. Belum lagi ditambah dengan kebanyakan mereka juga sewaktu di sekolah tidak mempunyai prestasi akademik, atau prestasi yang lainnya. Sehingga kawan tersebut sampai mengatakan bahwa anggota legislatif tersebut, hendaknya sarjana atau kalau tidak, ia harus berpengalaman dalam organisasi sehingga kemampuan manajerialnya teruji.
Dalam Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 41 di sebutkan bahwa fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam hal legislasi, di anatara tugas dan wewenang mereka salah satunnya adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang di bahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala daerah (UU No.32 Pasal 42 ayat (1)a). Membentuk dan membahas Perda bukanlah pekerjaan mudah yang tanpa pemikiran akademik. Ia membutuhkan pemikiran akademis yang sangat mendalam dan komprehensif agar tidak berbenturan dengan peraturan atau undang- undang yang berada di atasnya dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Kita lihat selanjutnya, pemerintah daerah dalam membahas Perda tentu mengerahkan stafnya yang sangat ahli dan mempunyai kualitas akademik yang tinggi serta semuanya tamatan S1, S2 atau S3. Maka terjadilah kesenjangan akademik yang sangat jauh. Juga dalam pasal 44 ayat (1) a di sebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda. Pertanyaannya, apa dean bagaimana yang hendak dirancang, kalau tidak punya basis akademis yang memadai? Akhirnya, mereka akan jadi “D3 (duduk, diam, dengar)” yang akhirnya menganngguk mengiyakan saja apa rancangan yang di berikan kepada mereka. Inikah yang kita harapkan bisa mewakili kepentingan masyarakat untuk mensejahterakan mereka?
Belum lagi, bagi mereka yang tidak memiliki pengalaman organisasi yang baik. Dapat dipastikan mereka tidak mengetahui bagaimana teknik persidangan, dengar pendapat, adu argumentasi dan lain- lain. Juga mereka terkadang memasuki komisi yang mereka tidak tahu tentang fungsi, tugas dan perarturan- perarturan yang berkaitan dengan komisi tersebut. Akhirnya mereka hanya menyerahkan tugas mereka kepada staf di DPRD. Mencari proyek untuk “balik modal” ketika pemilihan dan lai-lain.
Secara konsep anggota DPRD, sebenarnya adalah representase dari masyarakat, yang terbaik, yang punya kapasitas yang lebih dari masyarakat, minimal punya kemampuan akademis yang tinggi, dan kemampuan organisasi yang memadai.
Kini kita lihat para guru, khususnya yang telah di sertifikasi. Semua mereka berpendidikan minimal S1 dari berbagai jurusan. Bila kita tidak berfikir mendalam sekalipun akan di dapat sebuah kesimpulan, bahwa kualitas akademik guru, jauh lebih baik daripada kebanyakan anggota legislatif, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Inilah kenyataan. Kenapa hal ini terjadi? Karena adanya Undang-Undang RI tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan secara khusus Undang- Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dalam Undang- Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 8 disebutkan bahwa: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikst pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian pada pasal 9 nya di sebutkan bahwa: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma 4, dan pada pasal 10 ayat (1) di sebutkan bahwa: Kompetensi yang dimaksud pada pasal 8 adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang di peroleh melalui pendidikan profesi.
Anggota DPRD adalah termasuk pemimpin bagi masyarakat. Pemimpin  seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Kalau pemimpinnya tidak cerdas secara akademis, dapat di pastikan ia akan di “rendahkan” oleh masyarakat. Kenapa? Karena secara adat kebiasaan kita bahwa pemimpin itu harus lebih dari orang biasa, hal ini sesuai dengan pepatah yang mengatakan bahwa pemimpin itu kalau bicara dulu sepatah, kalau berjalan dulu selangkah. Berarti jika dibawa kedalam pendidikan, anggota legislatif mereka harus diatas masyarakat secara umumnya.
Pertanyaannya, adakah sumber daya manusia yang cerdas secara akademis yang tamat dari perguruan tinggi dan memiliki kemampuan oraganisasi yang handal? Jawabannya banyak. Tetapi, oleh karena tidak ada peraturan atau undang-undang tentang batas minimal anggota legislatif harus minimal S1, maka proses rekrutmen dan promosi partai terhadap calon anggota legislatifnya menjadi pragmatis dan terkesan asal pilih tanpa memperhatikan kualitas calon legislstif tersebut.  Bisakah anggota legislatif seperti ini menghasilkan produk peraturan daerah yang di butuhkan daerah itu?
Pada pendaftaran CPNS baru- baru ini, ada satu kabupaten yang pendaftarnya mencapai belasan ribu orang, kalau kita kalikan jumlah pendaftar CPNS yang sarjana, mencapai jutaan orang, belum lagi tamatan perguruan tinggi lain yang tidak mendaftar. Jadi intinya masalah sumber daya manusia yang lulusan perguruan tinggi kita sangat banyak. Tentu bisa kita jaring, mana yang sesuai dengan kerja-kerja di DPRD.
Sudah kita ketahui bersama, dalam rangka mencapai kualitas sesuatu, tentulah kita harus menetapkan standarnya, dan standar tersebut pada periode berikutnya, harus kita naikkan secara terus menerus, agar kualitas semakin baik. Begitu pula dengan Anggota DPRD kita, sudah saatnya kita harus menetapkan standar minimal pendidikannya S1. Bahkan sampai ada yang berseloroh, ngurus anak pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Taman kanak-kanak (TK) saja secara undang-undang, sudah wajib sarjana, kok malah ngurusi masyarakat secara umum, yang sudah pada dewasa, mereka yang tamat SMA kebawah.
Bahkan kebijakan standar pendidikan bagi pemangku urusan publik ini dapat kita perluas sampai ke presiden dan pejabat publik lain. Karena SDM kita yang sarjana sudah melimpah, dan saatnya kita memberikan reward atas usaha mereka dalam mengamalkan undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan nasional.
Ketika standar pendidikan bagi anggota dewan dan pejabat publik ini kita terapkan maka insyaaAllaah motivasi belajar masyarakat akan semakin meningkat, karena kita memang telah melatakkan orang-orang yang ahli dan berilmu, dan itu memberikan motivasi bagi masyarakat bahwa orang-orang yang berilmu yang lulus dari perguruan tinggi betul-betul termanfaatkan untuk mengurusi kesejahteraan mereka.
Kadang terasa aneh, bahwa yang menerima atau melaksanakan kebijakan (baca: guru) standar pendidikannya terus ditingkatkan, sedangkan para pembuat kebijakan (baca: anggota DPR/DPRD) tidak terus ditangkatkan standar pendidikannya. Mungkin hal ini terjadi adalah karena merekalah yang membuat kebijakan dan peraturan, sehingga peraturan tersebut, runcing kebawah tapi tumpul keatas.
Memang tidak salah kalau anggota Legislatif tamatan SMA misalnya, tapi yang menjadi permasalahan adalah secara kelembagaan, kualitas akademik mereka sangat rendah sekali bila di bandingkan dengan lembaga lainnya, misalnya dengan taman kanak-kanak yang gurunya pada tamat kuliah semua. Apalagi dibandingkan dengan lembaga lainnya. Tentu sangat jauh lagi kualitas pendidikan mereka.
Akhirnya, di akhir tulisan ini dapat direkomendasikan bahwa: (1) untuk meningkatkan kualitas  anggota legislatif, perlu di buat undang-undang yang membatasi bahwa pendidikan anggota legislatif wajib minimal S1, (2) untuk efektifitas dan kapabelitas dalam manajerial, teknik sidang, leadership dan lain-lain, maka perlu adanya persyaratan wajib punya pengalaman oraganisasi baik pada waktu mahasiswa atau ketika telah terjun di masyarakat. Juga bisa ditambah dengan mengaplikasikan 4 kompetensi guru dalam konteks anggota legislatif berupa: (1) Kompetensi Pedagogik di aplikasikan dan dirubah dalam bentuk kompetensi mengelola persidangan, organisasi, manajerial dan lain-lain, (2) Kompetensi kepribadian yang mantap, berkhlak mulia berwibawa dan menjadi teladan bagi masyarakat, (3) Kompetensi Profesional diartikan menguasai bidang sesuai dengan bidang komisi yang dipilihnya serta mengetahui peraturan-peraturan perundang-undangan yang bekaitan dengan kewenangannya serta yang berkaitan dengan penetapan undang-undang atau Perda, (4) Kompetensi Sosial yang di aplikasikan dalam bentuk kemampuan berkomunikasi yang efektif dengan eksekutif, staf, masyarakat, dan lain-lain.

*Penulis adalah Magister Kurikulum Pendidikan, Anggota KNPI Tebo, Dosen STIT, dan Guru MTs N Tebing Tinggi Tebo




















































































No comments:

Post a Comment