PROFESIONALISME ANGGOTA LEGISLATIF Vs GURU
OLEH: FIRDAUS*
Pada suatu hari, penulis
pernah berbincang dengan teman tentang anggota legislatif. Teman itu berkata, untuk apa memilih anggota dewan yang banyak
tidak punya kualitasnya. Khususnya kualitas akademik. Kebanyakan mereka hanya
tamat Sekolah Menengah Atas, dan sebelumnya tidak pernah punya pengalaman
berorganisasi. Belum lagi ditambah dengan kebanyakan mereka juga sewaktu di
sekolah tidak mempunyai prestasi akademik, atau prestasi yang lainnya. Sehingga
kawan tersebut sampai mengatakan bahwa anggota legislatif tersebut, hendaknya
sarjana atau kalau tidak, ia harus berpengalaman dalam organisasi sehingga
kemampuan manajerialnya teruji.
Dalam Undang- Undang
Nomor 32 tahun 2004 pasal 41 di sebutkan bahwa fungsi DPRD adalah legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Dalam hal legislasi, di anatara tugas dan wewenang
mereka salah satunnya adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang di bahas
dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama dan membahas dan
menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala daerah (UU No.32 Pasal
42 ayat (1)a). Membentuk dan membahas Perda bukanlah pekerjaan mudah yang tanpa
pemikiran akademik. Ia membutuhkan pemikiran akademis yang sangat mendalam dan
komprehensif agar tidak berbenturan dengan peraturan atau undang- undang yang
berada di atasnya dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Kita lihat selanjutnya, pemerintah
daerah dalam membahas Perda tentu mengerahkan stafnya yang sangat ahli dan
mempunyai kualitas akademik yang tinggi serta semuanya tamatan S1, S2 atau S3. Maka
terjadilah kesenjangan akademik yang sangat jauh. Juga dalam pasal 44 ayat (1)
a di sebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan Perda.
Pertanyaannya, apa dean bagaimana yang hendak dirancang, kalau tidak punya
basis akademis yang memadai? Akhirnya, mereka akan jadi “D3 (duduk, diam,
dengar)” yang akhirnya menganngguk mengiyakan saja apa rancangan yang di
berikan kepada mereka. Inikah yang kita harapkan bisa mewakili kepentingan
masyarakat untuk mensejahterakan mereka?
Belum lagi, bagi mereka
yang tidak memiliki pengalaman organisasi yang baik. Dapat dipastikan mereka
tidak mengetahui bagaimana teknik persidangan, dengar pendapat, adu argumentasi
dan lain- lain. Juga mereka terkadang memasuki komisi yang mereka tidak tahu
tentang fungsi, tugas dan perarturan- perarturan yang berkaitan dengan komisi
tersebut. Akhirnya mereka hanya menyerahkan tugas mereka kepada staf di DPRD.
Mencari proyek untuk “balik modal” ketika pemilihan dan lai-lain.
Secara konsep anggota
DPRD, sebenarnya adalah representase dari masyarakat, yang terbaik, yang punya
kapasitas yang lebih dari masyarakat, minimal punya kemampuan akademis yang
tinggi, dan kemampuan organisasi yang memadai.
Kini kita lihat para
guru, khususnya yang telah di sertifikasi. Semua mereka berpendidikan minimal
S1 dari berbagai jurusan. Bila kita tidak berfikir mendalam sekalipun akan di
dapat sebuah kesimpulan, bahwa kualitas akademik guru, jauh lebih baik daripada
kebanyakan anggota legislatif, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Inilah kenyataan. Kenapa hal ini terjadi? Karena adanya Undang-Undang RI
tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 dan secara khusus Undang-
Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dalam Undang- Undang RI
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 8 disebutkan bahwa: Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikst pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kemudian pada pasal 9 nya di sebutkan bahwa: kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma 4, dan pada pasal 10 ayat (1) di sebutkan bahwa:
Kompetensi yang dimaksud pada pasal 8 adalah kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang di peroleh
melalui pendidikan profesi.
Anggota DPRD adalah
termasuk pemimpin bagi masyarakat. Pemimpin
seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Kalau pemimpinnya tidak
cerdas secara akademis, dapat di pastikan ia akan di “rendahkan” oleh
masyarakat. Kenapa? Karena secara adat kebiasaan kita bahwa pemimpin itu harus
lebih dari orang biasa, hal ini sesuai dengan pepatah yang mengatakan bahwa
pemimpin itu kalau bicara dulu sepatah, kalau berjalan dulu selangkah. Berarti
jika dibawa kedalam pendidikan, anggota legislatif mereka harus diatas masyarakat
secara umumnya.
Pertanyaannya, adakah
sumber daya manusia yang cerdas secara akademis yang tamat dari perguruan
tinggi dan memiliki kemampuan oraganisasi yang handal? Jawabannya banyak.
Tetapi, oleh karena tidak ada peraturan atau undang-undang tentang batas
minimal anggota legislatif harus minimal S1, maka proses rekrutmen dan promosi
partai terhadap calon anggota legislatifnya menjadi pragmatis dan terkesan asal
pilih tanpa memperhatikan kualitas calon legislstif tersebut. Bisakah anggota legislatif seperti ini menghasilkan
produk peraturan daerah yang di butuhkan daerah itu?
Pada pendaftaran CPNS
baru- baru ini, ada satu kabupaten yang pendaftarnya mencapai belasan ribu
orang, kalau kita kalikan jumlah pendaftar CPNS yang sarjana, mencapai jutaan
orang, belum lagi tamatan perguruan tinggi lain yang tidak mendaftar. Jadi
intinya masalah sumber daya manusia yang lulusan perguruan tinggi kita sangat
banyak. Tentu bisa kita jaring, mana yang sesuai dengan kerja-kerja di DPRD.
Sudah kita ketahui bersama,
dalam rangka mencapai kualitas sesuatu, tentulah kita harus menetapkan
standarnya, dan standar tersebut pada periode berikutnya, harus kita naikkan
secara terus menerus, agar kualitas semakin baik. Begitu pula dengan Anggota
DPRD kita, sudah saatnya kita harus menetapkan standar minimal pendidikannya
S1. Bahkan sampai ada yang berseloroh, ngurus anak pendidikan anak usia dini
(PAUD) dan Taman kanak-kanak (TK) saja secara undang-undang, sudah wajib
sarjana, kok malah ngurusi masyarakat secara umum, yang sudah pada dewasa,
mereka yang tamat SMA kebawah.
Bahkan kebijakan standar
pendidikan bagi pemangku urusan publik ini dapat kita perluas sampai ke
presiden dan pejabat publik lain. Karena SDM kita yang sarjana sudah melimpah,
dan saatnya kita memberikan reward
atas usaha mereka dalam mengamalkan undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan
nasional.
Ketika standar pendidikan
bagi anggota dewan dan pejabat publik ini kita terapkan maka insyaaAllaah
motivasi belajar masyarakat akan semakin meningkat, karena kita memang telah
melatakkan orang-orang yang ahli dan berilmu, dan itu memberikan motivasi bagi
masyarakat bahwa orang-orang yang berilmu yang lulus dari perguruan tinggi
betul-betul termanfaatkan untuk mengurusi kesejahteraan mereka.
Kadang terasa aneh, bahwa
yang menerima atau melaksanakan kebijakan (baca: guru) standar pendidikannya
terus ditingkatkan, sedangkan para pembuat kebijakan (baca: anggota DPR/DPRD)
tidak terus ditangkatkan standar pendidikannya. Mungkin hal ini terjadi adalah
karena merekalah yang membuat kebijakan dan peraturan, sehingga peraturan
tersebut, runcing kebawah tapi tumpul keatas.
Memang tidak salah kalau
anggota Legislatif tamatan SMA misalnya, tapi yang menjadi permasalahan adalah
secara kelembagaan, kualitas akademik mereka sangat rendah sekali bila di
bandingkan dengan lembaga lainnya, misalnya dengan taman kanak-kanak yang
gurunya pada tamat kuliah semua. Apalagi dibandingkan dengan lembaga lainnya.
Tentu sangat jauh lagi kualitas pendidikan mereka.
Akhirnya, di akhir tulisan
ini dapat direkomendasikan bahwa: (1) untuk meningkatkan kualitas anggota legislatif, perlu di buat
undang-undang yang membatasi bahwa pendidikan anggota legislatif wajib minimal
S1, (2) untuk efektifitas dan kapabelitas dalam manajerial, teknik sidang,
leadership dan lain-lain, maka perlu adanya persyaratan wajib punya pengalaman
oraganisasi baik pada waktu mahasiswa atau ketika telah terjun di masyarakat.
Juga bisa ditambah dengan mengaplikasikan 4 kompetensi guru dalam konteks
anggota legislatif berupa: (1) Kompetensi Pedagogik di aplikasikan dan dirubah
dalam bentuk kompetensi mengelola persidangan, organisasi, manajerial dan
lain-lain, (2) Kompetensi kepribadian yang mantap, berkhlak mulia berwibawa dan
menjadi teladan bagi masyarakat, (3) Kompetensi Profesional diartikan menguasai
bidang sesuai dengan bidang komisi yang dipilihnya serta mengetahui
peraturan-peraturan perundang-undangan yang bekaitan dengan kewenangannya serta
yang berkaitan dengan penetapan undang-undang atau Perda, (4) Kompetensi Sosial
yang di aplikasikan dalam bentuk kemampuan berkomunikasi yang efektif dengan
eksekutif, staf, masyarakat, dan lain-lain.
*Penulis adalah Magister Kurikulum Pendidikan, Anggota KNPI Tebo, Dosen
STIT, dan Guru MTs N Tebing Tinggi Tebo
No comments:
Post a Comment