Mata Kuliah Ushul Fiqh merupakan mata kuliah sebagai sebuah instrument penting dalam kajian Hukum Islam yang sangat penting untuk dipahami oleh mahasiswa Fakultas Tarbiyah. Adapun mengenai tujuan praktis dari mata kuliah ini yakni untuk bisa memahami dan mengaplikasikan metode-metode yang terkandung dalam kajian Ushul Fiqh sebagai instrument penting dalam memahami sumber-sumber Hukum Islam. Mata Kuliah ini meliputi kajian tentang: Pengantar dan Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh, Sumber Hukum Islam; Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, Metode Ijtihad, Kaidah Ushuliyah; ‘amm dan Khash, amr, Nahyi, Mutlaq dan Muqayad, Mujmal dan Mubayan, Manthuq dan Mafhum, Dzahir dan Mu’awwal, Nasakh, Muradif, dan Musytarak, Ta’arudh Al-Adilah dan cara penyelesaiannya, Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Al-Fiqhiyah, Al-Ahkam, dan Pemikiran Hukum Islam Kontemporer.
------------------>download disini<-------------------

No comments:
Post a Comment