Pemerintah dalam hal ini kemetrian pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek) dan kementrian agama (kemenag) republik Indonesia mempunyai kewajiban mengarahkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kewajiban tersebut terwujud dalam bentuk kurikulum nasional. Selanjutnya kurikulum nasional tersebut harus di kembangkan lagi oleh setiap sekolah atau madrasah sesuai dengan kondisi masing- masing. Maka terjadilah kurikulum yang bercirikhas masing- masing sekolah/ madrasah. Sehingga antara sekolah/ madrasah yang satu dan yang lain dalam tahap implementasinya berbeda antara sekolah/ madrasah satu dengan yang lainnya.
Begitupula dengan implementasi
kurikulum mata pelajaran bahasa Arab, akan terjadi perbedaan teknis
implementasi antara satu sekolah/madrasah dengan yang lainnya, bahkan di dalam
satu sekolah/ madrasah yang ada beberapa guru bahasa Arabnya, akan terjadi
perbedaan implementasinya ketika terjadi pelaksanaan kegiatan belajar dan
mengajar di kelas.

No comments:
Post a Comment