MEMAKNAI PERINGATAN KEBANGKITAN NASIONAL
( Perspektif pendidikan Islam )*
- Pendahuluan
Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya semangat pesatuan , kesatuan dan nasionalisme serta kesadaran untuk memeperjuangkan kemerdekaan indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan selama 350 tahun. Masa ini di tandai dengan dua peristiwa penting, yaitu berdirinya Boedi Oetomo ( 20 Mei 1908 ) dan ikrar Sumpah Pemuda ( 28 Oktober 1928 ). Masa ini merupakan salah satu dampak politik Etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli. (http://id.wikipedia.org/wiki/kebangkitan nasional).
Semangat kebangkitan nasional dahulu adalah dalam rangka membebaskan Indonesia dari penjajahan atau meraih kemerdekaan. Berbeda halnya dengan konteks saat ini yang menghendaki pemaknaan kebangkitan nasional dalam upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Mempertahankan kemerdekaanpun dapat dimaknai sebagai upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Inbonesia ( NKRI ). Sedangkan mengisi kemerdekaan di laksanakan sesuai dengan bidang masing-masing masyarakat, khususnya bidang pendidikan. Semuanya haruslah berdasarkan pada kebebasan yang bertanggung jawab dan kenyataan masyarakat Indonesia yang majemuk ( plural ) dan sesuai dengan Falsafah pancasila. Begitu pula pendidikan Islam juga harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan falsafah pancasia.
Berdasarkan kenyataan diatas maka dapat di rumuskan dua masalah pokok, yaitu: 1. memaknai kebangkitan nasional Indonesia, 2. kebangkitan nasional perspektif pendidikan islam
B. Pembahasan
1. memaknai kebangkitan nasional Indonesia
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, terdiri dari berbagai suku dan agama. Keragaman suku dan bangsa adalah memang sudah menjadi ketapan Allah SWT. Isyarat tentang keragaman suku dan bangsa ini dapat di fahami dari Q.S al- Hujurat : 13: “wahai seluruh manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan, dan kami menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku- suku agar kamu saling mengenal…”. Untuk menjaga keutuhan NKRI maka mutlak diperlukan persatuan dan kerjasama. Hal ini dapat di fahami dari Q.S al- Anbiya’:91: “sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu.”
Kemudian, karena terdiri dari berbagai agama maka konsep beragamapun sudah di isyaratkan oleh Q.S al- Baqarah : 256 : “Tidak ada paksaan ( memasuki ) agama ( Islam )…Dan Quraish Shihab ( 2007: 576 ) menjelaskan bahwa kebebasan beragama disini hanya berkaitan dengan kebebasan memilih agama Islam atau selainnya. Seseorang yang dengan sukarela serta penuh kesadaran telah memilih satu agama, maka yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan ajaran agama tersebut secara sempurna.
Dengan demikian menurut Yusuf Qardhawi ( 1995:761 ) kebebasan yang pertama adalah kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Adapun kebasan yang kedua adalah kebebasan berfikir dan memperhatikan. Kebebasan berfikir ini, terutama dalam memikirkan tentang alam semesta ini akan melahirkan kreatifitas dan menjadi sebab majunya ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Dan pada akhirnya akan timbullah pengakuan akan ke Maha Besaran Allah Pencipta alam semesta.
Selanjutnya, kebangkitan nasional mengandung makna perubahan, yakni secara umum adalah perubahan dari ketertindasan pada masa penjajahan kepada alam kemerdekaan, sedangkan pada masa sekarang adalah perubahan dari kemiskinan menjadi berkecukupan, dari pengekangan hak asasi manusia kepada kebebasan yang bertanggung jawab, dari tidak terdidik menjadi terdidik, dan lain- lain.
Mengenai perubahan ini, al- Qur’an telah merumuskan suatu hukum masyarakat tentang perubahan, yaitu dalam Q.S. 13: 11 yang artinya: …Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum ( masyarakat ) sampai mereka mengubah ( terlebih dahulu ) apa yang ada pada diri mereka ( sikap mental mereka )…
Menurut Quraish Shihab ( 2007: 384 ) ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah SWT; dan kedua, perubahan keadaan diri manusia yang pelakunya adalah manusia. Perubahan yang di lakukan Tuhan terjadi secara pasti melalui hukum- hukum masyarakat yang telah di tetapkannya. Dan salah satu cara yang di tempuh untuk perubahan adalah melalui pendidikan Islam.
2. Kebangkitan nasional perspektif pendidikan Islam
Menurut Ali Abdul Halim Mahmud ( 2004: 25 ) pendidikan adalah sebuah sistem sosial yang menetapkan pengaruh adanya efektif dari keluarga dan sekolah dalam membentuk generasi muda dari aspek jasmani, akal, dan akhlak. Sedangkan menurut Muhaimin dan Abd. Mujib ( 1993: 136 ) pendidikan adalah proses transformasi dan internalisasi ilmu pengetahuan dan nilai-nilai pada diri anak didik melalui penumbuhan dan pengembangan potensi fitrahnya guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup dalam segala aspeknya.
Pendidikan Islam dalam konteks Indonesia termasuk bagian dari pendidikan nasional. Menurut undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.” Definisi inilah yang juga di pakai oleh pendidikan Islam di Indonesia.
Bila kita cermati dari beberapa definisi pendidikan diatas maka kita dapati bahwa pendidikan mengandung unsur perubahan. Dan secara umum perubahan disini tentulah perubahan kearah yang lebih baik sesuai dengan tujuan. Berarti pendidikan Islam mengandung unsur perubahan. Lalu dengan apa mengawali perubahan itu?
Pendidikan Islam dalam merubah masyarakat adalah di awali dengan Iqra’ atau perintah membaca. Iqra’ yang artinya bacalah yang terambil dari kata qara’a pada mulanya berarti “menghimpun”, yang memiliki beragam arti antara lain, menyampaikan, menelaah, membaca, mendalami, meneliti, mengetahui ciri- cirinya, dan sebagainya, yang kesemuanya dapat di kembalikan kepada hakikat “menghimpun” yang merupakan arti akar kata tersebut. Membaca di sini objeknya sangat luas dan menjangkau segala sesuatu. Sedangkan “wa rabbuka al- Akram” mengandung pengertian bahwa Dia ( Tuhan ) dapat menganugerahkan puncak dari segala yang terpuji bagi segala hambanya yang membaca. Hal ini dapat di lihat dalam “membaca” al- Qur’an memunculkan penafsiran- penafsiran baru, dan “pembacaan” alam raya ini memunculkan penemuan- penemuan baru yang membuka rahasia- rahasia alam.
Selanjutnya, hasil dari Iqra’ terhadap tulisan, realitas sosial, alam semesta dan lain- lain inilah nantinya yang akan menjadi isi dari pendidikan Islam. Berarti terjadi hubungan timbal balik dan saling mengisi antara hasil iqra’ dan pendidikan Islam.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dapat di simpulkan bahwa kondisi maasyarakat yang berbeda- beda suku dan agama adalah memang sudah ketetapan dari Allah SWT. Termasuk perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia. Tinggal bagaimana kita menyikapinya. Dan tujuannya adalah agar kita bisa saling kenal mengenal dan bekerjasama. Sehingga dalam kerjasama inilah terus mengupayakan kebangkitan nasional.
Kebangkitan nasional dapat di maknai sebagai perubahan bangsa Indonesia. Sedangkan konsep perubahan haruslah diawali dari perubahann sikap mental masing- masing individu. Sikap mental ini dapat dirubah dengan pendidikan. Pendidikan didalam Islam di awali dengan Iqra’ ( bacalah ) yang mempunyai makna menyampaikan, menelaah, membaca, mendalami, meneliti, mengetahui ciri- cirinya, dan sebagainya. Sehingga dengan Iqra’ ini akan dapat mendorong kebebasan berfikir dengan dilandasi oleh nilai- nilai ketuhanan yang pada akhirnya akan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni sehingga menimbulkan peradaban, dan akhir dari semua itu adalah kita akan semakin menemukan keagungan Allah SWT.
*Di tulis oleh Firdaus, M.Pd.I & Mahdalena, S.Pd.I
Dosen STIT Tebo Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA N 3 Kab. Tebo
No comments:
Post a Comment