Lentera Ilmu adalah blog yang di kelola oleh Firdaus, tamatan Pasca Sarjana IAIN STS Jambi.

Thursday, 17 November 2011

KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN KUANTITASNYA


KLASIFIKASI HADITS BERDASARKAN KUANTITASNYA

A. Pendahuluan

Hadits dapat ditinjau dari segi jumlah perawinya (kuantitasnya), semakin banyak orang yang meriwayatkan suatu hadits maka semakin valid hadits tersebut dari segi kuantitas. Kuantitas perawinya mulai dari sahabat, tabi’in sampai kepada perawi yang meriwayatkan suatu hadits dalam jumlah yang seimbang pada setiap tingkatan (thabaqat). Dengan jumlah yang banyak dan seimbang tersebut, maka mustahil mereka menurut kebiasaan akan berbohong,

Namun ada juga hadits yang diriwayatkan oleh sedikit orang, sehingga mengurangi validitas hadits tersebut. Maka berdasarkan jumlah perawinya ini, hadits menjadi bertingkat- tingkat, mulai dari tingkat atas yang paling diterima sampai yang cukup hanya diterima.

Hadits-hadits yang mutawattir yang tergolong hadits yang maqbul dan wajib diterima dan diamalkan, sedangkan hadits masyhur atau hadits Ahad, maka ia bisa saja berstatus shahih, hasan, ataupun dhaif, tergantung kualitas masing-masing hadits tersebut. Adapun makalah ini terbatas hanya membahas hadits dari segi kuantitas perawinya, tidak membahas hadits secara kualitas.

B. Pembahasan

Ditinjau dari segi jumlah perawinya, hadits terbagi kepada dua, yaitu :

1. Hadits Mutawatir,dan

2. Hadits Ahad.

Diantara Ulama Hadits ada yang membaginya menjadi tiga, yaitu:

1. Hadits Mutawatir

2. Hadits Mashur dan

3. Hadits Ahad.[1]

Pada tulisan ini penulis cenderung mengikuti pendapat yang membagi hadits menjadi dua yaitu: hadis mutawatir dan ahad. Karena hadis masyhur secara umum jumlah perawinya tidak sampai kepada jumlah perawi hadis mutawatir, dan berarti bisa digolongkan kepada hadits Ahad.

1. Hadits Mutawatir

a. Pengertian Hadits Mutawatir

Secara kebahasaan lafazh Mutawatir dapat berarti Mutatabi’, yaitu sesuatu yang datang berikut dengan kita, atau yang beriringan antara satu dengan lainnya dengan tidak ada jaraknya.[2]

Sedangkan menurut istilah ulama hadits Mutawatir berarti:

"Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta".[3]

Ibnu Hajar Al-'Asqalani[4] mendefinisikan Mutawatir sebagai berikut:

"Mutawatir adalah hadits yang (diriwayatkan) oleh banyak orang yang mustahil menurut kebiasaan mereka bersepakat untuk berdusta, yang diriwayatkan mereka dari orang banyak seperti mereka, dari awal sanad sampai ke akhir sanad.

Sedangkan menurut Hasbi as-Shiddiqi dalam buku Ilmu Mustalah Hadits yang dikutip oleh Muhammad Nor Ichwan mendefinisikan hadits Mutawatir sebagai : "Hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra oleh orang banyak yang jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dusta”.[5]

Menurut Imam Nawawi yang dikutip oleh Nawir Yuslem hadits Mutawatir adalah :

"Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenaran. Mereka secara pasti dari orang yang sama keadaannya dengan mereka mulai dari awal (sanad) nya sampai akhirnya".[6]

Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak pada setiap tingkatan saadnya, yang dengan jurnlah tersebut maka mustahil menurut kebiasaan untuk berbohong, dan jumlahnya (orang yang meriwayatkan) sama dari awal hingga akhir sanad. Dan dapat di ilustrasikan sebagai berikut:

Sahabat

Sahabat

Sahabat

dst






dst


Sahabt


2. Kriteria Hadits Mutawatir

a. Diriwayatkan oleh banyak perawi

Sesuai dengan defenisi hadits Mutawatir, maka syarat pertama adalah hadits tersebut harus diriwayat oleh sejumlah besar perawi. Ada perbedaan di kalangan ulama tentang jumlah ini. Ada yang menetapkan dengan jumlah nominal tertentu dan ada yang tidak menentukannya secara tertentu.[7]

Sebagian ulama hadits ada yang berpendapat minimal sepuluh orang, ada yang empat orang, ada yang lima orang, ada yang dua puluh orang, bahkan ada yang mensyaratkan minimal 40 orang. Penentuan jumlah tersebut relatif, karena tujuan utamanya adalah terpenuhinya syarat nomor tiga, yaitu mustahilnya mereka berdusta atas berita yang mereka riwayatkan.[8]

b. Adanya keyakinan bahwa mereka tidak berdusta

c. Adanya keseimbangan an tar perawi

d. Berdasarkan tanggapan pancaindra.[9]

3. Pembagian Hadits Mutawatir

Hadits Mutawatir terbagi kepada dua, yaitu : Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma'nawi.[10] Sementara itu sebagian ulama lain membagi hadits mutawatir menjadi tiga bagian, yaitu : hadits mutawatir lafzhi, mutawatir ma'nawi, dan mutawatir 'amali.[11]

a. Mutawatir Lafzhi

Yang dimaksud mutawatir lafzhi adalah:

"Yaitu hadits yang mutawatir lafaz dan maknanya”.[12]

Sedangkan menurut Nur al-Din Itr, sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad Noor Ichwan bahwa hadits Mutawatir Lafzhi adalah :

"ma tawatarat riwayatuhu' ala lafzhin wahidin", yaitu hadis yang mutawatir periwayatannya dalam satu lafazh."

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat difahami bahwa hadis mutawatir lafzhi harus satu lafaz dan satu makna. Dan menurut Muhammad Noor Ichwan dari defenisi, nampak bahwa kriteria yang ditetapkan dalam hadis mutawatir lafzhi sangatlah ketat.[13] Sehingga jika dilihat dari segi kuantitasnya, maka jumlah hadis tipe ini sangat sedikit sekali. Bahkan menurut Ibn al-Salih yang diikuti oleh al-Nawawi, bahwa hadis mutawatir lafzhi sukar di kemukakan contohnya selain hadis tentang ancaman Rasulullah terhadap orang yang mendustakan sabdanya dengan ancaman neraka. Hadis tersebut adalah :

"Barang siapa yang berbuat dusta terhadapku dengan sengaja,maka berarti ia menyediakan tempatnya di neraka. (hadis ini diriwayatkan oleh lebih dari 70 orang sahabat).[14]

Namun pendapat diatas ditolak oleh Ibn Hajar al-'Asqulani. Menurutnya,bahwa pendapat yang menetapkan hadis mutawatir lafzhi tidak ada,atau sedikit sekali adalah terjadi karena kurang mengetahui jalan-jalan atau keadaan-keadaan perawi serta sifat-sifatnya yang menghendaM bahwa mereka itu tidak mufakat untuk berdusta,atau karena kebetulan saja. Menurutnya lebih lanjut, diantara dalil yang paling baik untuk menetapkan adanya hadis mutawatir adalah kitab- kitab yang sudah terkenal di antara ahli ilmu, yang mereka sudah yakin sah disandarkan kepada pengarang- pengarangnya, apabila berkumpul untuk meriwayatkan hadis dengan berbagai jalan, yang menurut adat, mustahil mereka sepakat berdusta, tentulah memberikan faedah ilmu yakin bahwa hadis itu telah disandarkan kepada yang menyabdakanya."[15]

b. Mutawatir Ma'nawi

Yang dimaksud dengan hadis Mutawatir Ma'nawi adalah :

"Hadis yang mutawatir maknanya saja, tidak pada lafaznya."

Contoh hadis mutawatir Ma'nawi adalah :

1. hadis tentang mengangkat tangan ketika berdo'a. telah diriwayatkan lebih dari seratus hadis mengenai angkat tangan keti,a berdo'a, namun dengan lafaz yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing lafaz tidak sampai ke derajat mutawatir, tetapi makna dari keseluruhan lafaz-lafaz tersebut mengacu kepada satu makna, sehinnga secara ma'nawi Hadis tersebut adalah Mutawatir.

2. Contoh lain adalah Hadis tentang mengusap sepatu (al-mash 'ala al-khuffain), yang diriwayatkan secara bervariasi lafaznya oleh sekitar 70 orang.

Hadits Mutawatir bila dibandingkan dengan hadits Ahad, jumlahnya sangat sedikit. Hadits-hadits mutawatir tersebut telah dihimpun di dalam beberapa kitab, diantaranya :

1. al-Azhar al-Mutanatsirah Fi al-Akhbar al-Mutawatirah oleh al-Suyuthi.

2. Qatfu al-Azhar oleh Al-Suyuti. Kitab ini adalah ringkasan dari kitab yang berama di atas ; dan

3. Nazhim al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, oleh Muhammad bin Ja'far al-Kattani.

4. Hukum dan kedudukan hadits mutawatir

Status dan hukum hadits mutawatir adalah qat'i al-Wurud, yaitu pasti keberadaannya dan menghasilkan ilmu yang dharuri (pasti). Oleh karena itu, adalah wajib bagi umat Islam untuk menerima dan mengamalkannya. Dan karenanya pula, orang yang menolak hadits mutawatir dihukumkan kafir. Seluruh hadits mutawatir adalah maqbul, dan karenanya itu pembahasan mengenai keadaan para perawinya tidak diperlukan lagi.[16]

c. Mutawatir 'Amali

Adapun yang dimaksud dengan hadits mutawatir 'amali adalah : "sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam, bahwa Nabi SAW mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan ta'rif ijma'.

Secara kuantitas, jumlah hadits mutawatir 'amali ini banyak sekali, seperti hadis yang menerangkan waktu shalat, raka'at shalat, shalat jenazah, shalat id, tata cara shalat, pelaksanaan haji, kadar zakat harta, dan Iain-lain.

4. Faedah Hadits Mutawatir

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hadits mutawatir dapat memberikan faedah ilmu dharuri. Yakni, suatu keharusan untuk menerima dan mengamalkan isinya sesuai dengan yang diberitakan, sehingga membawa kepada keyakinan yang qat'i (pasti).

Menurut Ibn Taimiyah bahwa suatu hadits kadang-kadang dianggap mutawatir oleh sebagian golongan tetapi tidak bagi golongan lain, dan kadang-kadang telah membawa keyakinan bagi suatu golongan tetapi tidak bagi golongan lain. Bagi siapa yang meyakini akan kemutawatiran suatu hadits, wajib baginya mempercayai kebenarannya dan mengamalkan sesuai dengan tuntunannya. Sedang bagi orang yang belum mengetahui dan meyakini akan kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadits mutawatir yang disepakati oleh para ulama sebagaimana kewajiban mereka mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang disepakati oleh ahli ilmu.[17]

B. Hadits Ahad

1. Pengertian Hadits Ahad

Kata ahad berarti "satu". Khabar al-Wahid adalah kabar yang diriwayatkan oleh satu orang.

Menurut istilah ilmu hadits, hadits ahad berarti :

"Hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir"

Syarat mutawatir yang paling utama adalah jumlah orang yang meriwayatkan, berarti hadits ahad ini jumlahnya tidak memenuhi jumlah periwayat seperti hadits mutawatir.

2. Macam-macam hadits ahad

a. Hadits Masyhur

1) Pengertian hadits masyhur

Menurut istilah hadits masyhur adalah : "Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, pada setiap tingkatan sanad, selama tidak sampai kepada tingkat mutawatir.[18]

2) Pembagian hadits masyhur

Hadis masyhur ini, jika dilihat dari segi kualitasnya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu ada hadits yang shahih, hasan dan dha’if. Yang dimaksud dengan hadits masyhur shahih adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan- ketentuan hadits shahih, baik pada sanad maupun matannya, seperti hadits dari Ibnu ‘Umar: “ Bagi siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jum’at, hendaknya ia mandi.”

Sedangkan yang dimaksud dengan hadits masyhur hasan adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan – ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya, seperti: “La dharara wa la dhirar”. Contoh lainnya adalah sabda Rasulullah: “Thalabul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslimin”. Menurut al- Mizzia, sebagaimana dikatakan Shubhi al- Shalih, hadits ini memiliki beberapa jalan sanad, sehingga kedudukannya meningkat menjadi hadits hasan (li ghairih).

Adapun yang dimaksud dengan hadits masyhur dha’if adalah hadits masyhur yang tidak memenuhi syarat- syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits: “man ‘arafa nafsahu faqad ‘arafa Rabbahu”. Hadits ini masyhur di kalangan ahli tasawuf. Hadits ini oleh para ulama dianggap sebagai hadits bathil, karena tidak diketahui sumbernya sama sekali. Bahkan menurut al- Suyuthi, hadits ini sebagai hadits maudhu’ atau hadits palsu.

b. Hadits ‘Aziz

1) Pengertian hadits ‘Aziz

Secara etimologis, term 'aziz, ya'izzu yang berarti : qalla (sedikit) atau nadara (jarang terjadi). Ada juga yang menyebut bahwa term itu berasal dari kata 'azza, ya'izzu, yang berarti qawiya atau istadda (kuat). Term ini juga berarti syarif (mulia) dan mahbub (tercinta). Sehingga, hadits 'aziz secara sederhana dapat didefinisikan sebagai "hadits yang mulia, hadits yang kuat, hadits yang sedikit atau jarang sekali".

Sedangkan secara terminologis, hadits 'aziz dapat didefinisikan sebagai : "hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi atau lebih dalam satu thabaqatnya". Definisi ini menurut Ibn Hajar al-Asqalani sebagai definisi yang populer, bahkan Ibn Hajar memakai defenisi ini dalam kitabnya al-Nukhbah. Sedangkan menurut Ibn as-Shalah dan yang lain, bahwa hadits 'aziz ialah hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang rawi.

Dari defenisi diatas, dapat dipahami bahwa hadits 'aziz bukan saja yang diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat, yakni sejak dari thabaqat pertama sampai thabaqat terakhir, tetapi selagi salah satu thabaqat didapati dua orang perawi, tetap dapat dikategorikan sebagai hadits 'aziz. Dalam kaitannya dengan masalah ini Ibn Hibban mengatakan bahwa hadits 'aziz yang hanya diriwayatkan dari dan kepada dua orang rawi pada setiap thabaqat tidak mungkin terjadi. Secara teori memang ada kemungkinan, tetapi sulit untuk dibuktikan.

Dari pemahaman seperti ini, bisa terjadi suatu hadits yang pada mulanya tergolong sebagai hadits 'aziz, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tetapi berubah menjadi hadits masyhur, karena perawi pada thabaqat-thabaqat selanjutnya atau pada thabaqat lainnya berjumlah banyak.

Contoh hadits 'aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Anas, dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, yang berbunyi sebagai berikut:

"Tidaklah beriman seseorang diantara kamu, hingga aku lebih dicintai daripada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia". (HR. Bukhari-Muslim).

Hadits ini diterima oleh Anas bin Malik dari Rasulullah, kemudian ia riwayatkan kepada Qatadah dan 'Abd. Al-Aziz bin Suhaib. Selanjutnya Qatadah meriwayatkan kepada dua orang pula, yaitu Syu*bah dan Husain al-Mu'allim. Sedang yang dari Abd al-Aziz diriwayatkan oleh dua orang, yaitu 'Abd al-Waris dan Ismail bin IJlaiyyah. Seterusnya dari Husain diriwayatkan oleh Yahya bin Sa'd. Sedang yang dari Ismail diriwayatkan oleh Zuhair bin Harb dan dari Abd al-Waris diriwayatkan oleh Syaiban bin Abi Syaiban. Dari Yahya diriwayatkan oleh Musdad dari Ja'far diriwayatkan oleh Ibn Al-Musana dan Ibnu Basyar, sampai kepada Bukhari dan Muslim.

2) Pembagian Hadits 'Aziz

Sebagaimana hadits pada umumnya, secara kualitas hadits 'aziz juga dapat dibedakan menjadi shahih, hasan, dan da'if. Tentu, perbedaan ini didasarkan atas terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kualitas hadits tersebut. Artinya, jika hadits 'aziz tersebut memenuhi kriteria sebagai hadits shahih, maka hadits tersebut sebagai hadits 'aziz yang shahih. Demikian juga dengan kedua hadits yang lainnya.

c. Hadits Gharib

1) Pengertian Hadits Gharib

Secara etimologi, gharib berasal dari kata gharaba, yaghribu yang berarti al-munfarid, yaitu menyendiri atau ba'id 'an wathanih, jauh dari tanah airnya. Gharib juga berarti "terasing/jauh dari tempat tinggaP. Sedangkan secara terminologis, Nur al-Din Itr mendefinisikan hadits gharib sebagai berikut : "Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya”.

Sementara Ibnu Hajar mendefinisikan hadits gharib sebagai : Hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi".

Ada juga yang mengatakan bahwa hadits ghaib adalah hadits yang asing sebab hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri meriwayatkannya dan tanpa orang lain yang meriwayatkannya, hadits ini disebut karena keadaan keasingan orang yang jauh dari tempat tinggalnya.

Kesendirian perawi meriwayatkan hadits itu bisa berkaitan dengan personalianya,. yakni tidak ada orang yang meriwayatkannya selain perawi tersebut, atau mengenai sifat atas keadaan perawi itu sendiri, yakni bahwa sifat atau keadaan perawi- perawi lain yang juga meriwayatkan hadist, disamping itu juga, penyendirian seorang perawi bisa terjadi pada awal, tengah, atau akhir sanad.

2) Pembagian Hadits Gharib

Pembagian hadits ghaib ini dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu, 1. segi bentuk penyendirian perawinya dan 2. dari segi kaitannya antara penyendirian pada sanad dan matan. Jika dilihat dari sudut pandang pertama, hadits gharib dapat dibagi menjadi hadits gharib mutlak dan hadits nisbi, sedangkan jika dilihat dari sudut pandang yang kedua, hadits gharib dapat dibedakan menjadi gharib pada sanad dan matan secara bersama sama dan gharib pada sanadnya saja.

a). Hadits Gharib dilihat dari sudut penyendirian Perawi

(1). Hadits Gharib Mutlaq

Dinamakan hadist gharib mutlak apabila penyendirian itu berkaitan dengan keadaan jumlah personalianya, artinya hadits tersebut kecuali dirinya sendiri.

Para ulama berbeda pendapat tentang penyendiriannya itu berkaitan dengan keadaan jumlah personalianya, artinya hadits itu tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadits itu kecuali orang itu sendiri.

Para ulama berbeda pendapat tentang penyendirian perawi dalam hadits gharib mutlak ini, apakah thabaqah sahabat juga dalam kategori ini atau tidak, sebagian ulama berpendapat bahwa thabaqah sahabat juga masuk dalam kategori ini, artinya jika suatu hadits diterima dari rasul hanya oleh seorang sahabat, hadist tersebut disebut juga hadits gharib, meskipun pada thabaqah-thabaqah selanjutnya diterima oleh beberapa orang. Sedangkan menurut sebagian ulama yang lain, bahwa penyendirian sahabat tidak termasuk dalam kategori ini. Artinya keghariban hadist menurut mereka hanya diukur pada thabaqah tabiin dan thabaqah-thabaqah selanjutnya, sebab yang menjadi tujuan perbincangan penyendirian dalam hadits gharib disini ialah untuk menetapkan apakah periwayatannya dapat diterima atau ditolak, sedangkan mengenai sahabat tidak perlu diperbincangkan sebab secara umum dan diakui oleh jamhur ulama ahli hadits, bahwa sahabat dianggap adil semua. Contoh haits gharib mutlak antara lain: "hubungan kekerabatan dari budak sarna degan kekerabatan dengan nasab tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan"

Hadits ini diterima dari nabi oleh Ibn Umar dan dari Ibn Umar hanya Abdullah bin dinar adalah seorang tabiin yang hafiz kuat ingatannya dan sangat dipercaya

(2). Hadits Gharib Nisbi

Masuk dalam kategori hadits gharib Nisbi adalah apabila penyendirianya itu mengenai sifat atau keadaan tertentu dari seorang perawi. Penyendirian dri seorang perawi seperti itu, bisa terjadi berkaitan dengan keadilan dan kedhabit han perawi tau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu, atas dasar ini hadits nisbi dapat didefenisikan sebagai hadits dimana kegharibannya ditentukan karena satu segi, misalnya dari segi hanya diriwayatkan oleh rawi-rawi dari satu negeri atau hanya oleh seorang rawi tsiqah, seperti ungkapan berikut ini : "hadits ini gharib karena hanya diriwayatkan oleh fulan darifulan",

Atau “hadits ini gharib karena hanya diriwayatka oleh fulan dari fulan-julan madinah”, atau "hadits ini gharib karena tidak ada rawi tsiqah yang meriwayatkan kecuali si fulan".

Contoh hadits gharib nisbi gharib nisbi berkenaan dengan ketsiqahan perawi antara lain adalah "bahwasanya Rasulullah dalam shalat idul Adha dan hari raya Idul Fitri membaca surat Qafdan surat Al-Qamar". Hadits tersebut diriwayatkan melalui dua jalur yakni jalur muslim dan jalur Darulqutni, melalui jalur muslim terdapat rentetan saad Muslim, Malik, Dumrah bin Syaid Ubaidillah dan Abu Waqid al-Laisi yang menerima langsung dari rasuluUah sedang melaui jalur al-Darulqutni terdapat rentetan sanad Al-Daruqutni Ibnu Lahiah, Khalid bin Yazid, Urwah 'Aisyah yang langsung menerima dari Nabi.

Pada rentetan yang pertama, Dumrah bin Sa'id Al-Muzani disifati sebagai seorang muslim tsiqah. Tidak seorangpun dari rawi-rawi tsiqah yang meriwayatkannya selain dia sendiri. la sendiri yang meriwayatkannya hadis tersebut dari Ubaidillah dari Ibnu Waqid Al-laisi. la ditafsirkan menyendiri tentang ketsiqahannya sementara melalui jalur kedua, Ibnu Lahiah yang meriwayatkan hadits tersebut dari Khalid bin Yazid dari Urwah bin Aisyah, Ibnu Lahiah sebagai rawi yang lemah. Contoh hadits gharib nisbi yang berhubungan dengan kota atau tempat tinggal tertentu, antara lain adalah RasuluUah saw, memerintahkan kepada kami agar kita membaca al-fatihah dan surat yang mudah dari Al-Qur'an.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Abu al-Walid al-Tayalisi, Hammam, Qatadah, Abu Nadrah dan Sa'id. Semua rawi ini berasal dari Basrah tidak ada yang meriwayatkan dari kota lain.

b). Hadits Gharib dilihat dari sudut keghiraban Sanad dan Matan

Hadits Gharib jika dilihat dari sudut pandang ini dapat dibedakan menjadi Gharib pada sanad dan matan secara bersama-sama.dan gharib hanya pada sanad saja.

(1). Gharib pada sanad dan matan secara bersama-sama.

Yang dimaksud hadist gharib pada sanad dan matan secara bersama sama adalah hadits yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur, seperti RasuluUah saw: "ada dua kalimat yang disenangi oleh Allah, ringan diucapkan ,dan berat dalam timbangan, yaitu kalimat Subhaan Allah wabihamdihi, subhaaana Allah al-'azim.

Hadits ini diriwayatkanoleh Bukhari dan Muslim dengan sanad dan Muhammad bin Fudail, Abu Zurah Umarah dan Abu hurairah, Imam Turmuzi menyatakan bahwa hadits ini adalah gharib, karena hanya rawi-rawi tersebutlah yang meriwayatkannya, tidak ada rawi lainnya.

b) Gharib pada Sanadnya saja.

Adalah hadits yang telah populer dan diriwayatkan oleh banyak sahabat tetapi ada seorang rawi yang meriwayatkannya dari seorang sahabat yang lain yang tidak populer. Periwayatan hadits melalui sahabat yang lain seperti ini disebut sebagai hadits gharib pada sanad. Bila suatu hadits telah diketahui sanadnya gharib maka matannya tidak perlu diteliti lagi, namun bila sanadnya tidak gharib, mungkin matannya yang gharib, oleh karena itu penelitian selanjutnya ditujukan pada matannya, apabila matannya gharib maka haditsnya pun gharib pula.contoh hadits gharib pada sanad antara lain adalah: "orang kafir makan dalam tujuh usus, sedang orang muslim makan dalam satu usus".

Menurut Al hafiz Ibn Rajab, bahwa matan hadits ini melalui beberapa jalur diketahui berasa dari Nabi. Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dari Abu Hurairah dan dar Ibn Umar, dari Nabi. Adapun hadits Abu Musa Al-asy'ari yang diriwayatkan oleh Muslim melalui Kuraib dianggap Gharib, sebab Quraib menyendiri meriwayatkannya.

Hadits Gharib dinamakan pula dengan hadits Fard, baik menurut bahasa dan istilah, namun dari segi penggunaanya kedua jenis tersebut dapat dibekan. Kedua hadits ini tersebut dapat dibedakan, pada umumnya fard diterapkan untuk fard mutlak, dia gharib dan sedangkan fard mutlak (gharib mutlaq) sedangkan hadits gharib ini ada yang shahih, hasan, dan dha'if, tergantung pada kesesuiannya dengan kriteria, shahih, hasan dan Dha'ifnya

C. Penutup

1. Kesimpulan

Hadits dapat dibedakan menjadi tiga bagian berdasarkan kuantitasnya, yaitu : 1. Hadits Mutawatir, Masyhur, dan Ahad. Namun ada juga ulama yang hanya membagi dua : 1. Hadits Mutawatir, dan 2. Ahad. Hadits Masyhur dimasukkan kedalam hadits Ahad..

Adapaun Hadits Mutawatir terbagi 3, yaitu : 1. Mutawatir Lafzi, Ma'nawi dan'amali. Sedangkan hadits ahad terbagi tiga pula, yaitu : 1. Masyhur, 2. 'Aziz dan 3. Gharib.

Kemudian hadits masyhur dibagi menjadi shahih hasan dan dhaif dilihat dari segi kualitasnya. Begitu pula hadits dari segi kualitas juga terbagi menjadi shahih, hasan dan dhaif. Adapun hadits gharib dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu : 1. dari segi penyendirian perawinya, dan 2. dari segi kaitannya antara penyendirian pada sanad dan matan.

Jika dilihat dari sudut pandang pertama, haidts gharib dibagi menjadi gharib muthlaq dan gharib nisbi, sedang bila dilihat dari sudut pandang kedua, hadits gharib dibedakan menjadi gharib pada sanad dan matan secara bersama-sama dan gharib pada sanadnya saja.

2. Kata Penutup

Tulisan ini hanya setetes embun di tengah lautan study hadits. Dan sudah barang tentu banyak sekali salah dan khilaf. Untuk itu, saran dan kritikan yang membangun sangat diharapkan.

Akhirnya, kepada Allah lah penulis mohon ampunan dan pertolongan, kemudian shalawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya dan semua orang yang mengikutinya hingga hari kiamat.

DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Hajar, Al-Asqalani; (tt). Matnu Nukhbatul Fikri Fi Mushthalah Ahli Atsar, Maktabah Daiilan, Bandung.

Muhammad Nur Ichwan, (2007). Studi Ilmu Hadits, Rasail, Semarang.

Nawir Yuslem, (2001). Ulumul Hadits, FT. Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

MAKAIAH STUDY HADITS

KLASIFIKASI HADITS BERDASARKANKAN KUANTITASNYA

OLEH :

NAMA : FIRDAUS

NIM : P.p. 1.208.0817

KELOMPOK : AR- ROZI TEBO

SEMESTER : II ( DUA )

DOSEN PEMBIMBING : PROF. DR. H. AHMAD SYUKRI, M.A.

PROGRAM PASCASARJANA IAIN STS JAMBI

TAHUN AKADEMIK 2008-2009



[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya, 2001, h. 199-200

[2] Mohammad Noor Ichwan, Studi Ilmu Hadits, Semarang: Rasail, 2007, h. 100

[3] Nawir Yuslem, Op.,Cit., h. 200

[4] Ibnu Hajar al- ‘Asqalani, Matnu Nukhbatu al- Fikri Fi Mushthalah Ahli al- Atsar, Maktabah Dahlan, t.t., h.228

[5] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 100

[6] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 202

[7] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 101

[8] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 203-204

[9] Mohammad Noor Ichwan, Op. cit., h. 102-103

[10] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 204

[11] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 104

[12] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 204

[13] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 104

[14] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 205

[15] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 104- 105

[16] Nawir Yuslem, Op. Cit., h. 205- 207

[17] Mohammad Noor Ichwan, Op. Cit., h. 106- 107

[18] Nawir Nawir uslem, Op. Cit., h. 207-209

1 comment: